Dalam era digital seperti sekarang, pelaku usaha yang menjalankan layanan melalui aplikasi, website, atau platform digital wajib memahami pentingnya legalitas. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan layanan mereka ke Komdigi melalui skema Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika Anda belum tahu bagaimana prosesnya, artikel ini akan memandu Anda memahami langkah-langkah dan persiapan dalam mengurus pendaftaran tersebut.

Mengapa Pendaftaran PSE Penting?

Pendaftaran PSE menjadi salah satu syarat legalitas dari pemerintah Indonesia bagi setiap entitas yang mengoperasikan sistem elektronik, baik dalam bentuk aplikasi maupun website. Dengan mendaftarkan layanan digital Anda ke Komdigi, bisnis akan dianggap sah secara hukum, dipercaya oleh pengguna, dan terhindar dari potensi pemblokiran layanan akibat ketidak terdaftaran.

Selain itu, PSE juga memberikan kejelasan tanggung jawab bagi penyelenggara sistem terhadap data pribadi pengguna, yang kini menjadi perhatian utama dalam dunia digital.

Persiapan Sebelum Mengajukan Pendaftaran

Sebelum melangkah lebih jauh dalam proses pembuatan akun PSE, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari pelaku usaha.
  • Nama domain website atau aplikasi yang akan didaftarkan.
  • Kategori sistem elektronik, seperti e-commerce, edukasi, keuangan, dan sebagainya.
  • Kontak penanggung jawab dan alamat email resmi.
  • Deskripsi layanan dan tujuan sistem.

Dokumen-dokumen tersebut harus jelas dan valid karena akan menjadi bagian dari verifikasi oleh pihak Komdigi.

Langkah-Langkah Cara Membuat PSE

Berikut ini alur proses pendaftaran sistem elektronik ke situs resmi Komdigi:

  1. Akses portal resmi di https://pse.komdigi.go.id/home.
  2. Registrasi akun OSS (jika belum memiliki).
  3. Login dan pilih menu “Pendaftaran Sistem Elektronik”.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk kategori sistem, nama domain, dan data perusahaan.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti NIB dan data penanggung jawab.
  6. Submit dan tunggu proses verifikasi dari pihak Komdigi.
  7. Setelah disetujui, Anda akan menerima sertifikat PSE sebagai bukti pendaftaran.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu 3–7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan.

Tips Agar Proses Pendaftaran Lancar

  • Pastikan semua dokumen dan data yang dimasukkan sesuai dengan NIB dan identitas usaha.
  • Gunakan alamat email aktif untuk menerima notifikasi status permohonan.
  • Baca kembali semua informasi sebelum dikirim agar tidak perlu revisi dari Komdigi.

Baca juga: Cara Mudah Mencairkan BPJS Tenaga Kerja: Online & Offline

Kesimpulan

Pendaftaran PSE merupakan bagian dari komitmen pelaku usaha digital terhadap regulasi dan keamanan data. Dengan mengikuti cara membuat PSE secara benar, Anda tidak hanya menjaga legalitas bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap platform yang Anda jalankan. Mulailah dari sekarang, siapkan dokumen yang diperlukan, dan ajukan PSE demi operasional usaha yang lebih aman dan profesional.