Ketika mengajukan kartu kredit, cicilan, paylater, atau pembiayaan lainnya, penyedia layanan perlu menilai kemampuan calon peminjam dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam proses tersebut adalah skor kredit.
Secara sederhana, skor kredit adalah hasil penilaian terhadap profil risiko kredit seseorang. Informasi ini membantu lembaga keuangan memperkirakan kemampuan dan prospek pembayaran calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
Namun, skor kredit tidak seharusnya disamakan begitu saja dengan SLIK OJK atau istilah lama “BI Checking”.
Bagaimana Skor Kredit Digunakan?
Setiap lembaga keuangan dapat memiliki kebijakan dan metode analisis risiko masing-masing. Penilaian dapat mempertimbangkan informasi perkreditan dan faktor lain yang relevan sesuai dengan kebijakan penyedia layanan.
Pada September 2026, OJK menjelaskan bahwa pemanfaatan credit scoring dan informasi perkreditan dapat membantu lembaga keuangan memahami profil serta kemampuan calon debitur secara lebih menyeluruh sekaligus mendukung pengelolaan risiko kredit.
Indonesia juga telah memiliki regulasi mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) melalui POJK Nomor 29 Tahun 2024. Model ini dikenal pula sebagai Innovative Credit Scoring dan dikembangkan untuk melengkapi informasi riwayat kredit dengan penilaian berbasis teknologi.
Apakah Skor Kredit Sama dengan SLIK OJK?
Tidak.
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola OJK. Sistem tersebut menyediakan Informasi Debitur yang berasal dari laporan lembaga jasa keuangan, termasuk informasi mengenai fasilitas pembiayaan yang diterima.
OJK secara tegas menyebut informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Data tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan dalam proses analisis pembiayaan, bukan keputusan otomatis bahwa seseorang pasti diterima atau ditolak.
Di dalam pelaporan SLIK terdapat kualitas kredit atau pembiayaan dengan kode 1 sampai 5: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Karena itu, angka kolektibilitas tersebut juga jangan langsung disebut sebagai skor kredit.
Apa yang Bisa Mempengaruhi Penilaian Kredit?
Riwayat pembayaran menjadi salah satu informasi penting dalam menilai risiko calon peminjam. Keterlambatan dan kredit bermasalah dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang kembali mengajukan pembiayaan.
Namun, keputusan akhir tetap berada pada lembaga yang memberikan kredit. OJK sendiri menegaskan bahwa SLIK hanyalah salah satu bahan pertimbangan. Bahkan adanya fasilitas dengan kualitas selain lancar tidak otomatis berarti seseorang dilarang memperoleh kredit.
Inilah sebabnya dua orang dengan kondisi berbeda dapat memperoleh keputusan pembiayaan yang berbeda meskipun sama-sama memiliki riwayat kredit.
Baca Juga: 5 Daftar Aplikasi Paylater Terbaik untuk Kemudahan Transaksi
Bagaimana Cara Mengecek Riwayat Kredit?
Masyarakat dapat meminta Informasi Debitur SLIK secara online melalui layanan resmi iDebKu OJK. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memeriksa fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama sendiri.
Jika menemukan data yang tidak sesuai, pengguna sebaiknya menghubungi lembaga jasa keuangan yang melaporkan fasilitas tersebut untuk meminta klarifikasi atau pembaruan data.
Memahami bahwa skor kredit adalah alat penilaian risiko, bukan sekadar label baik atau buruk, membantu masyarakat membaca informasi keuangan dengan lebih tepat. Kebiasaan membayar kewajiban sesuai jadwal dan memeriksa riwayat kredit secara berkala juga dapat membantu menjaga profil pembiayaan tetap sehat.