BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari program ini adalah peserta dapat mencairkan saldo BPJS Tenaga Kerja saat memenuhi syarat tertentu. Artikel ini akan membahas cara mencairkan BPJS Tenaga Kerja secara online melalui aplikasi dan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan BPJS Tenaga Kerja

Sebelum melakukan pencairan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Telah Berhenti Bekerja – Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan jika Anda sudah tidak bekerja, baik karena resign, PHK, atau pensiun.
  2. Masa Kepesertaan Berhenti – BPJS harus non-aktif minimal satu bulan setelah berhenti bekerja.
  3. Dokumen yang Diperlukan – Siapkan dokumen seperti:
    • KTP atau e-KTP asli dan fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • Buku tabungan
    • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Cara Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Secara Online

Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor, berikut langkah-langkahnya:

  1. Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
    • Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  2. Pilih Menu Klaim JHT
    • Di halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “Klaim JHT”.
    • Masukkan data pribadi dan nomor kartu BPJS.
  3. Unggah Dokumen yang Diperlukan
    • Upload semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, Paklaring, dan buku tabungan.
    • Pastikan foto dokumen jelas dan sesuai format yang diminta.
  4. Proses Verifikasi
    • Setelah semua dokumen diunggah, data Anda akan diverifikasi oleh pihak BPJS.
    • Jika lolos verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan dalam beberapa hari kerja.

Cara Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Secara Offline

Jika Anda memilih metode pencairan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
    • Pastikan Anda datang sesuai jam operasional.
  2. Ambil Nomor Antrean & Isi Formulir
    • Ambil nomor antrean layanan pencairan saldo BPJS.
    • Isi formulir klaim JHT sesuai data yang diminta.
  3. Serahkan Dokumen
    • Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
    • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan tanda terima.
  4. Proses Pencairan Saldo
    • Jika semua dokumen sudah sesuai, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 7-14 hari kerja.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dan Offline

Kesimpulan

Mencairkan saldo BPJS Tenaga Kerja kini semakin mudah dengan adanya pilihan layanan online dan offline. Jika ingin proses yang praktis tanpa harus antre, Anda bisa menggunakan aplikasi JMO. Namun, jika lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka, datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi pilihan yang valid. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.