Dalam era digital yang semakin berkembang, transaksi online telah menjadi bagian penting dari bisnis modern. Baik itu penjualan produk maupun layanan, sistem elektronik kini memainkan peran sentral dalam menghubungkan bisnis dengan konsumennya. Namun, untuk memastikan keamanan dan legalitas operasional, setiap bisnis yang menyelenggarakan transaksi online di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai peraturan pemerintah. Mendaftarkan PSE tidak hanya mematuhi hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen dan memperkuat kredibilitas bisnis di mata publik.

Mendaftaran PSE bertujuan untuk mengatur dan memantau bisnis yang menggunakan sistem elektronik dalam kegiatan operasionalnya. Bisnis yang gagal mendaftarkan PSE berisiko mendapatkan sanksi, termasuk pembatasan akses atau pemblokiran layanan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik bisnis digital untuk memahami proses dan persyaratan yang terlibat dalam pendaftaran PSE. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan PSE, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang didapatkan oleh bisnis yang patuh terhadap regulasi ini.

Syarat utama PSE

Syarat utama untuk mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, baik untuk PSE Lingkup Privat (bisnis) maupun PSE Lingkup Publik (lembaga pemerintah), adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Sistem Elektronik yang Beroperasi di Indonesia: PSE yang diwajibkan mendaftar adalah pihak yang mengelola, mengoperasikan, dan menyediakan layanan berbasis sistem elektronik yang digunakan oleh publik di Indonesia, seperti situs web, aplikasi, atau platform digital.
  2. Memiliki Legalitas Bisnis yang Sah: PSE harus merupakan badan hukum yang sah di Indonesia. Artinya, perusahaan atau badan usaha harus terdaftar secara legal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dan legalitas bisnis.
  3. Melengkapi Dokumen Pendaftaran: Beberapa dokumen yang biasanya diminta dalam pendaftaran PSE termasuk:
    • Data perusahaan, seperti nama, alamat, dan NPWP.
    • Deskripsi sistem elektronik yang digunakan.
    • Kebijakan perlindungan data pengguna dan standar keamanan yang diterapkan.
    • Surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan terkait perlindungan data pribadi.
  4. Menjaga Keamanan dan Perlindungan Data: Sistem elektronik yang didaftarkan harus memiliki mekanisme perlindungan keamanan data pengguna, yang sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi. Ini termasuk enkripsi, autentikasi pengguna, dan pengelolaan risiko kebocoran data.
  5. Memiliki Fasilitas untuk Pemantauan dan Audit: PSE harus menyediakan akses bagi otoritas untuk melakukan pemantauan dan audit terkait operasional sistem elektronik jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem elektronik beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  6. Memenuhi Kewajiban Pelaporan: PSE harus siap melaporkan aktivitas tertentu kepada pemerintah jika diminta, terutama yang berkaitan dengan keamanan informasi, perlindungan data, dan aktivitas bisnis yang diatur oleh peraturan.

Langkah Mendaftar PSE

Ada beberapa langkah untuk mendaftarkan bisnis digital ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Berikut adalah langkah daftar PSE.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk:

  • Data perusahaan (nama, alamat, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha/NIB).
  • Deskripsi sistem elektronik yang digunakan.
  • Kebijakan perlindungan data dan keamanan informasi.
  • Surat pernyataan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data.

2. Registrasi di Sistem OSS (Online Single Submission)

Proses pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs OSS di oss.go.id.
  • Daftarkan akun untuk perusahaan Anda jika belum memiliki akun OSS.
  • Login dengan akun yang sudah terdaftar dan pilih kategori “Penyelenggara Sistem Elektronik” pada bagian layanan yang ingin didaftarkan.

3. Pengisian Formulir Pendaftaran

Setelah login, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi berikut:

  • Nama dan deskripsi PSE.
  • Tipe layanan yang disediakan (misalnya e-commerce, aplikasi, layanan cloud, dll.).
  • Informasi teknis terkait sistem elektronik yang digunakan.
  • Rencana keamanan dan perlindungan data pengguna.

4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Pada tahap ini, Anda perlu mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti kebijakan perlindungan data dan surat pernyataan kepatuhan.

5. Proses Verifikasi

Setelah semua data dan dokumen terunggah, pihak terkait akan memverifikasi pendaftaran Anda. Biasanya, proses verifikasi membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan sudah lengkap dan memenuhi syarat.

6. Penerbitan Sertifikat PSE

Jika proses verifikasi berhasil, Anda akan menerima sertifikat pendaftaran PSE. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bisnis Anda telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Mematuhi Kewajiban Pelaporan

Setelah terdaftar, PSE diwajibkan untuk mematuhi peraturan terkait pelaporan kepada pemerintah, terutama dalam hal keamanan data, perlindungan informasi, dan operasional sistem elektronik.

Mendaftarkan PSE membawa banyak manfaat bagi bisnis digital, termasuk peningkatan legalitas, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap standar keamanan serta perlindungan data. Dengan terdaftarnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bisnis tidak hanya melindungi pengguna, tetapi juga menjaga kelangsungan operasional dari risiko sanksi atau pemblokiran. Novapulsa, sebagai platform konversi pulsa terkemuka, telah resmi mendaftarkan PSE, yang menunjukkan komitmen kami terhadap keamanan dan keandalan layanan, serta memberikan jaminan kepada pengguna bahwa mereka bertransaksi dengan penyelenggara yang telah memenuhi regulasi yang berlaku.